Sehubungan akan dimulainya perkuliahan Semester Ganjil T.A. 2021/2022, Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
- Pendaftaran ulang mahasiswa lama dimulai pada tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan 05 September 2021, yang dilaksanakan secara online melalui website daftarulang.uma.ac.id dengan menggunakan akun AOC. Adapun aturan pendaftaran ulang mahasiswa lama adalah:
a) Pendaftaran Ulang dilakukan hanya untuk mahasiswa NIM 2015 sampai dengan NIM 2020 yang akan aktif di Semester Ganjil T.A 2021/2022.
b) Mahasiswa yang ingin melakukan pergantian kelas, wajib mendapatkan persetujuan Pimpinan Fakultas masing-masing dengan melakukan validasi pada laman daftarulang.uma.ac.id
c) Mahasiswa yang akan aktif kembali dari cuti, validasi akan dilakukan oleh BARKI sesuai dengan surat izin aktif kuliah dengan persetujuan pimpinan universitas.
d) Mahasiswa yang sudah mendaftar ulang wajib membayar biaya pendidikan Tahap I T.A. 2021/2022 dan
biaya lainnya melalui Virtual Account (VA) melalui laman apik.uma.ac.id untuk dapat mengisi KRS
Semester Ganjil T.A 2021/2022. - Fakultas untuk segera mengentri jadwal kuliah pada akun AOC masing-masing prodi.
- Mahasiswa agar segera melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) pada tanggal 03 September 2021 sampai dengan 13 September 2021 melalui akun AOC masing-masing, dengan syarat telah membayar biaya Pendidikan tahap I.
- Dosen Pembimbing Akademik (PA) yang telah ditugaskan dan Wakil Dekan bidang akademik wajib memvalidasi KRS yang diajukan mahasiswa sampai dengan tanggal 18 September.
- Perkuliahan Semester Ganjil TA. 2021/2022 dimulai pada tanggal 20 September 2021.
- Pimpinan Fakultas dan Prodi diminta untuk dapat memberikan sosialisasi kepada Mahasiswa dan Dosen PA di lingkungan masing-masing tentang hal-hal berikut:
a) Perubahan kurikulum dari Kurikulum Perguruan Tinggi (KPT) 2016 menjadi KPT 2021
di masing-masing prodi.
b) Prosedur Ekivalensi Nilai akibat perubahan kurikulum; dan
c) Impelementasi Program MBKBM dalam KPT 2021 di masing-masing prodi. - Pimpinan Fakultas dan Prodi diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi selama kegiatan berlangsung dan melakukan tindak lanjut yang dianggap untuk dapat menjamin kegiatan berlangsung sesuai standard.