PERSYARATAN DAN PROSEDUR AKTIF KEMBALI DARI CUTI
Ketentuan :
- Memiliki Surat dan Kwitansi Cuti Akademik
- Memiliki KRS/KHS sesuai dengan proses akademik yang telah ditempuh
- Mendapatkan persetujan Aktif Kuliah dari Pimpinan fakultas
Syarat – syarat :
- Mengajukan permohonan aktif kembali ke Dekan/Pimpinan Fakultas selambat- lambatnya 2 (dua) minggu sesudah perkuliahan berjalan setiap semester, dengan melampirkan persyaratan yang sudah ditetapkan terkait dengan Aktif Kembali (dari Cuti Akademik)
- Melakukan pembayaran biaya kuliah sesuai dengan tahapan pembayaran
Uraian Proses :
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan aktif kembali ke Dekan/Pimpinan Fakultas dengan melampirkan Surat dan Kwitansi Cuti Akademik
- Surat permohonan Aktif Kembali mahasiswa beserta berkas yang dibutuhkan selanjutnya diteruskan oleh Dekan ke Universitas Biro Administrasi Registrasi Kemahasiswaan dan Informasi (BARKI)
- Biro Administrasi Registrasi Kemahasiswaan dan Informasi (BARKI) melalui Kabag. Registrasi melakukan pemeriksaan berkas permohonan untuk proses penerbitan surat Aktif Kembali.
- Setelah selesai proses penerbitan Surat Aktif Kembali yang telah diperiksa dan disetuji oleh Kepala BARKI, Mahasiswa diarahkan untuk mengisi Formulir Daftar Ulang secara online.
- Mahasiswa melakukan pembayaran biaya kuliah sesuai dengan tahapan berjalan pada bagian keuangan
- Setelah selesai proses pembayaran, mahasiswa menyerahkan salinan kwitansi pembayaran ke Kabag. Registrasi dan fakultas.
- Biro Administrasi Registrasi Kemahasiswaan dan Informasi mengirimkan Surat Aktif Kembali ke Dekan/Pimpinan Fakultas
Informasi Tambahan :
- Bagi mahasiswa yang aktif kembali (setelah masa cuti akademik), beban sks yang diambil sesuai dengan Indeks Prestasi (IP) terakhir
- Bagi mahasiswa yang aktif kembali, minimal menjalani perkuliahan kembali selama 2 (dua) semester baru boleh melaksanakan kegiatan pengiriman berkas seminar proposal dan atau pengajuan berkas meja hijau dan atau pindah keluar