PERSYARATAN DAN PROSEDUR AKTIF KEMBALI DARI CUTI

Ketentuan :

  1. Memiliki Surat dan Kwitansi Cuti Akademik
  2. Memiliki KRS/KHS sesuai dengan proses akademik yang telah ditempuh
  3. Mendapatkan persetujan Aktif Kuliah dari Pimpinan fakultas

Syarat – syarat :

  1. Mengajukan permohonan aktif kembali ke Dekan/Pimpinan Fakultas selambat- lambatnya 2 (dua) minggu  sesudah perkuliahan berjalan setiap semester, dengan melampirkan persyaratan yang sudah ditetapkan terkait dengan Aktif Kembali (dari Cuti Akademik)
  2. Melakukan pembayaran biaya kuliah sesuai dengan tahapan pembayaran

Uraian Proses :

  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan aktif kembali ke Dekan/Pimpinan Fakultas dengan melampirkan Surat dan Kwitansi Cuti Akademik
  2. Surat permohonan Aktif Kembali mahasiswa beserta berkas yang dibutuhkan selanjutnya diteruskan oleh Dekan ke Universitas Biro Administrasi Registrasi Kemahasiswaan dan Informasi (BARKI)
  3. Biro Administrasi Registrasi Kemahasiswaan dan Informasi (BARKI) melalui Kabag. Registrasi melakukan pemeriksaan berkas permohonan untuk proses penerbitan surat Aktif Kembali.
  4. Setelah selesai proses penerbitan Surat Aktif Kembali yang telah diperiksa dan disetuji oleh Kepala BARKI, Mahasiswa  diarahkan untuk mengisi Formulir Daftar Ulang secara online.
  5. Mahasiswa melakukan pembayaran biaya kuliah sesuai dengan tahapan berjalan pada bagian keuangan
  6. Setelah selesai proses pembayaran, mahasiswa menyerahkan salinan kwitansi pembayaran ke Kabag. Registrasi dan fakultas.
  7. Biro Administrasi Registrasi Kemahasiswaan dan Informasi mengirimkan Surat Aktif Kembali ke Dekan/Pimpinan Fakultas

Informasi Tambahan :

  1. Bagi mahasiswa yang aktif kembali (setelah masa cuti akademik), beban sks yang diambil sesuai dengan Indeks Prestasi (IP) terakhir
  2. Bagi mahasiswa yang aktif kembali, minimal menjalani perkuliahan kembali selama 2 (dua) semester baru boleh melaksanakan kegiatan pengiriman berkas seminar proposal dan atau pengajuan berkas meja hijau dan atau pindah keluar