Asuransi Kecelakaan Diri Bagi Mahasiswa
Setiap mahasiswa/i Universitas Medan Area yang aktif dan terdaftar pada Semester yang berjalan (mengikuti kegiatan akademik), terdaftar sebagai peserta asuransi pada PT. Asuransi Umum Bumiputra Muda.
A. Klaim Asuransi diajukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Terdaftar sebagai Mahasiswa Aktif Universitas Medan Area pada Semester Ganjil TA. berjalan (pembayaran uang kuliah tahap I dan II sesuai dengan jadwal);
- Dalam hal terjadi kecelakaan, agar selambat-lambatnya dalam kurun waktu 5 x 24 jam segera melaporkan ke Biro Administrasi Kemahasiswaan Alumni dan Informasi (BAKAI), Kampus I UMA;
- Apabila dalam tenggang waktu 30 (Tiga Puluh) hari kecelakaan tersebut tidak dilaporkan maka pengajuan uang santunan dinyatakan batal;
- Melengkapi seluruh syarat-syarat pengajuan klaim asuransi.
B. Syarat-syarat Pengajuan Klaim Asuransi
- Melampirkan Fotocopy KTP, KTM dan Kartu Asuransi;
- Melampirkan Fotocopy Kwitansi Pembayaran Biaya Kuliah Tahap Berjalan
- Mengisi Formulir Pemberitahuan Klaim; Download Formulir Disini
- Mengisi Formulir Laporan Kerugian Kecelakaan Diri (Diisi oleh Peserta Asuransi/Keluarga); Download formulir disini
- Mengisi Surat Keterangan Dokter Untuk Pengobatan/Perawatan & Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan (Diisi oleh Rumah Sakit/Klinik); Download formulir disini
- Melampirkan Kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik apabila melakukan perawatan atau pengobatan;
- Melampirkan Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan, jika mahasiswa mengalami cacat tetap;
- Melampirkan Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah, jika mahasiswa meninggal dunia;
- Melampirkan Surat Keterangan Kematian, jika mahasiswa meninggal dunia;
- Melampirkan Surat Ahli Waris, oleh orang tua mahasiswa atau yang diberi kuasa
C. Uraian Proses Pengajuan Klaim Asuransi
- Mahasiswa mengajukan permohonan klaim asuransi dengan melengkapi syarat-syarat pengajuan klaim asuransi sesuai dengan ketentuan dan syarat pada poin B yang tertera diatas;
- Verifikasi berkas pengajuan klaim dari mahasiswa oleh Bagian Kesejahteraan Mahasiswa, Biro Administrasi Registrasi Kemahasiswaan dan Informasi;
- Pengajuan klaim asuransi mahasiswa beserta lampiran berkas – berkas yang telah diverifikasi diteruskan ke pihak asuransi untuk selanjutnya dilakukan pemberian santunan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris.
D. Manfaat Kartu Peserta Asuransi
No | Jenis Manfaat | Estimasi Santunan |
---|---|---|
1 | Meninggal Akibat Kecelakaan | Rp. 7.500.000,- |
2 | Kecelakaan Yang Mengakibatkan Cacat Tetap | Rp. 9.500.000,- |
3 | Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan | Rp. 750.000,- |
4 | Besar Jaminan Rawat Inap Per Hari (Maks. 14 Hari/Tahun) | Rp. 125.000,- |
5 | Santunan Biaya Pemakaman Akibat Kecelakaan | Rp. 750.000,- |
6 | Santunan Biaya Pemakaman Akibat Meninggal Dunia Biasa | Rp. 750.000,- |
E. Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri