Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai Program S1 dan S2 Universitas Medan Area
Ketentuan :
- Terdaftar sebagai Alumni Program S1 dan atau S2 Universitas Medan Area
- Memiliki Ijazah/Transkrip Nilai Akademik
Syarat-syarat :
- Legalisir bagi Alumni periode berjalan (legalisir bagi alumni yang baru di wisuda/gratis)
- Menunjukan Ijazah/Transkrip yang sudah diambil di Biro Administrasi Mutu Akademik dan Informasi
- Apabila belum diambil Ijazah/Transkrip dari BAMAI dengan alasan tertentu, dapat diberikan hanya 1 (satu) lembar ijazah/transkrip yang dilegalisir dengan syarat perjanjian dan menunjukkan Skripsi yang sudah ditanda tangani oleh Dosen Pembimbing
- Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun legalisasi Ijazah/Transkrip tidak diambil, maka legalisasi Ijazah/Transkrip akan menjadi arsip Universitas dan apabila alumni membutuhkan legalisasi Ijazah/Transkrip, maka alumni dikenakan pembayaran administrasi legalisasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
- Legalisir bagi Alumni periode yang sudah lalu
- Menunjukkan Ijazah/Transkrip asli dan fotocopinya yang akan dilegalisir pada petugas legalisasi
- Membayar administrasi untuk legalisasi Ijazah/Transkrip
- Pengisian formulir permohonan Legalisasi oleh alumni
- Legalisasi oleh penerima kuasa
- Menunjukkan Ijazah/Transkrip asli dan fotocopy yang akan dilegalisir
- Menyerahkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh alumni di atas materai 6000 bermaterai dengan melampirkan fotocopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
- Mengisi formulir permohonan legalisir oleh penerima kuasa
- Membayar administrasi untuk legalisasi Ijazah/Transkrip
Uraian Proses :
- Alumni/Penerima Kuasa menunjukkan Ijazah/Transkrip asli dan fotocopi yang akan dilegalisir sesuai dengan kebutuhan
- Membayar administrasi legalisasi pada bagian keuangan sesuai peraturan yang ditetapkan Universitas
- Alumni atau Penerima Kuasa mengisi formulir permohonan legalisasi yang sudah disediakan Biro Administrasi Kemahasiswaan Alumni dan Informasi (BAKAI)
- Menyerahkan surat kuasa yang ditandatangani Pemberi dan Penerima Kuasa di atas Materai 6000 dan melampirkan fotocopi KTP kedua belah pihak, bagi permohonan legalisasi Ijazah/Transkrip Nilai yang diwakilkan
- Tanda tangan persetujuan permohonan legalisir oleh Kabag. Registrasi dan Kepala BAKAI
- Petugas legalisir membubuhi seal pengamanan dan stempel legalisasi pada Ijazah untuk ditandatangani oleh Pimpinan Universitas yang diparaf terlebih dahulu oleh Kepala BAKAI
- Daftar nilai hanya dibubuhi seal pengaman dan langsung diserahkan kepada alumni dan atau penerima kuasa untuk dilegalisir oleh Dekan (diberikan pengantar berupa copian formulir permohonan legalisasi)
- Penandatangani legalisasi ijazah oleh Pimpinan Universitas
- Registrasi dan penyerahan legalisasi Ijazah oleh staff BAKAI