PERSYARATAN DAN PROSEDUR

SURAT KETERANGAN KEABSAHAN IJAZAH 

Ketentuan :

  1. Terdaftar sebagai Alumni Program S1 dan atau S2 Universitas Medan Area
  2. Memiliki Ijazah/Transkrip Nilai Akademik

Syarat-syarat :

  1. Mengajukan surat permohoan ke Pimpinan Universitas
  2. Melampirkan fotocopi Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik

Uraian Proses :

  1. Pimpinan Universitas menyetujui permohonan yang dibuat oleh Alumni dengan menuliskan disposisi ke Biro Administrasi Kemahasiswaan Alumni dan Informasi (BAKAI)
  2. Kepala BAKAI menerima disposisi dari Pimpinan Universitas dan menyerahkan ke Kabag. Registrasi untuk mengkoreksi kebenaran Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik.
  3. Registrasi melakukan penerbitan Surat Keterangan Keabsahan Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik kemudian menyerahkan ke Kepala BAKAI untuk dikoreksi dan disetujui.
  4. Surat Keterangan Keabsahan Ijazah selanjutnya ditandatangani oleh Pimpinan Universitas
  5. Surat Keterangan Keabsahan Ijazah dapat diserahkan kepada Alumni